Setelah ada
amanat UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD pasal 15 ayat 1
huruf e, yakni mengkoordinasikan anggota MPR untuk memasyarakatkan
Undang-Undang Dasar. Sertamerta berbagai wacana baik dari unsur
pemerintahan maupun organisasi politik dan kemasyarakatan, mulai mengungkap
bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara terdapat kesepakatan yang disebut
sebagai empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara.
Empat pilar
ini adalah Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Pilar adalah
tiang penyangga suatu bangunan agar bisa berdiri secara kokoh. Bila tiang ini
rapuh maka bangunan akan mudah roboh.
Empat tiang
penyangga di tengah ini disebut soko guru yang kualitasnya terjamin sehingga
pilar ini akan memberikan rasa aman tenteram dan memberi kenikmatan. Empat
pilar itu pula, yang menjamin terwujudnya kebersamaan dalam hidup bernegara.
Rakyat akan merasa aman terlindungi sehingga merasa tenteram dan bahagia.
Empat pilar
tersebut juga fondasi atau dasar dimana kita pahami bersama kokohnya suatu
bangunan sangat bergantung dari fondasi yang melandasinya. Dasar atau fondasi
bersifat tetap, statis sedangkan pilar bersifat dinamis.
Salah satu
tugas dari MPR adalah Sosialisasi Empat pilar bernegara yang diamanatkan dalam
UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Pasal 15 ayat (1) huruf e,
yakni mengkoordinasikan anggota MPR untuk memasyarakatkan Undang Undang Dasar.
- 1. PANCASILA
Diterimanya
Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional membawa konsekuensi logis
bahwa nilai-nilai pancasila dijadikan landasan pokok, landasan fundamental bagi
penyelenggaraan negara Indonesia. Pancasila berisi lima sila yang pada
hakikatnya berisi lima nilai dasar yang fundamental.
Nilai-nilai
dasar dari pancasila tersebut adalah nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Nilai
Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, nilai Persatuan Indonesia, nilai Kerakyatan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalan permusyawaratan/perwakilan, dan
nilai Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Dengan pernyataan secara
singkat bahwa nilai dasar Pancasila adalah nilai ketuhanan, nilai kemanusiaan,
nilai persatuan, nilai kerakyatan, dan nilai keadilan. Makna dan nilai dalam
Pancasila:
- a. Nilai Ketuhanan
Nilai
ketuhanan Yang Maha Esa Mengandung arti adanya pengakuan dan keyakinan bangsa
terhadap adanya Tuhan sebagai pancipta alam semesta. Dengan nilai ini
menyatakan bangsa Indonesia merupakan bangsa yang religius bukan bangsa yang
ateis. Nilai ketuhanan juga memilik arti adanya pengakuan akan kebebasan untuk
memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak
berlaku diskriminatif antarumat beragama.
- b. Nilai Kemanusiaan
Nilai
kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung arti kesadaran sikap dan perilaku
sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati
nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya.
- c. Nilai Persatuan
Nilai
persatuan Indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan
rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Persatuan Indonesia sekaligus mengakui dan menghargai sepenuhnya
terhadap keanekaragaman yang dimiliki bangsa Indonesia
- d. Nilai Kerakyatan
Nilai
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan mengandung makna suatu pemerintahan dari rakyat,
oleh rakyat, dan untuk rakyat dengan cara musyawarah mufakat melalui
lembaga-lembaga perwakilan.
- e. Nilai Keadilan
Nilai
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia mengandung makna sebagai dasar
sekaligus tujuan, yaitu tercapainya masyarakat Indonesia Yang Adil dan Makmur
secara lahiriah atauun batiniah. Nilai-nilai dasar itu sifatnya abstrak dan
normatif. Karena sifatnya abstrak dan normatif, isinya belum dapat
dioperasionalkan.
Agar dapat
bersifat operasional dan eksplisit, perlu dijabarkan ke dalam nilai
instrumental. Contoh nilai instrumental tersebut adalah UUD 1945 dan peraturan
perundang-undangan lainnya. Sebagai nilai dasar, nilai-nilai tersebut menjadi
sumber nilai. Artinya, dengan bersumber pada kelima nilai dasar diatas dapat
dibuat dan dijabarkan nilai-nilai instrumental penyelenggaraan negara
Indonesia.
2. UUD 45
Dalam UUD 45
disana tertuang Tujuan Negara yang tertuang dalamPembukaanUUD 1945 adalah
“Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia” hal ini
merupakan tujuan Negara.
Rumusan
“Memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa” hal ini merupakan
tujuan Negara hokum material, yang secara keseluruhan sebagai tujuan khusus
atau nasional.
Adapun
tujuan umum atau internasion aladalah “ikut melaksanakan ketertiban Dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
Untuk
mencapa tujuan tersebut diperlukan aturan-aturan yang kemudian diataur dalam
pasal-pasal, maka dalam kehidupan berbangsa dan bernegera semestinya mentaati
aturan yang sudah diundang-undangkan.
- NKRI
Kita tentunya sudah tahu bahwa syarat berdirinya sebuah negara ada empat, yaitu memiliki wilayah, memiliki penduduk, memiliki pemerintahan dan adanya pengakuan dari negara lain. Dan karena memenuhi empat syarat itulah kemudian Negara Indonesia lahir dengan nama Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
NKRI lahir
dari pengorbanan jutaan jiwa dan raga para pejuang bangsa yang bertekad
mempertahankan keutuhan bangsa. Sebab itu, NKRI adalah prinsip pokok, hukum,
dan harga mati.
NKRI hanya
dapat dipertahankan apabila pemerintahan adil, tegas, dan berwibawa. Dengan
pemerintahan yang adil, tegas, dan berwibawalah masalah dan konflik di Indonesia
dapat diselesaikan. “Demi NKRI, apa pun akan kita lakukan. NKRI adalah hal
pokok yang harus kita pertahankan.
- 4. BHINEKA TUNGGAL IKA
Suatu hari
Megawati Soekarnoputri pernah mengemukakan, Pancasila bukan hanya falsafah
bangsa, tetapi juga bintang yang mengayomi kehidupan seluruh rakyat. Dan
Bhinneka Tunggal Ika adalah perekat semua rakyat dan semua kepulauan yang ada
di Indonesia.
Bhinneka
Tunggal Ika adalah motto atau semboyan Indonesia. Frasa ini berasal dari bahasa
Jawa Kuna dan seringkali diterjemahkan dengan kalimat “Berbeda-beda tetapi
tetap satu”.
Kalimat ini
merupakan kutipan dari sebuah kakawin Jawa Kuna yaitu kakawin Sutasoma,
karangan Mpu Tantular semasa kerajaan Majapahit sekitar abad ke-14
yang mengajakan toleransi antara umat Hindu Siwa dengan umat Buddha.
Kutipan ini
berasal dari pupuh 139, bait 5. Bait ini kemudian di terjemahkan ; “Konon
Buddha dan Siwa merupakan dua zat yang berbeda. Mereka memang berbeda, tetapi
bagaimanakah bisa dikenali ?. Sebab kebenaran Jina (Buddha) dan Siwa adalah
tunggal.”
Terpecah
belahlah itu, tetapi satu jugalah itu. Tidak ada kerancuan dalam
kebenaran. Artinya, walapun bangsa Indonesia mempunyai latar belakang
yang berbeda baik dari suku, agama, dan bangsa tetapi adalah bangsa Indonesia.
Pengukuhan ini telah dideklarasikan semenjak tahun 1928 yang terkenal dengan
nama "sumpah pemuda".
Demikian
empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara yang semestinya harus kita jaga,
pahami, hayati dan laksanakan dalam pranata kehidupan sehari-hari. Pancasila
yang menjadi sumber nilai menjadi idealogi, UUD 45 sebagai aturan yang
semestinya ditaati dan NKRI adalah harga mati, serta Bhineka Tunggal Ika adalah
perekat semua rakyat. Maka dalam bingkai 4 pilar tersebut yakinlah tujuan yang
dicita-citakan bangsa ini akan terwujud
Diolah dari
berbagai sumber
0 Komentar untuk "Empat Pilar Kebangsaan"