Warga
negara adalah anggota atau bangsa Indonesia asli dan bangsa lain
yang disahkan UU.Pengertian Warga Negara menurut KBBI (2002) adalah penduduk sebuah negara atau
bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai
kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Sementara Dr. A.S Hikam (2000)mendefenisikan Warga Negara (citizenship) adalah anggota dari
sebuah komunitas yang membentuk itu sendiri. Hak dan kewajiban ada pada setiap warga negara yang hidup disuatu
negara.
Beberapa pengertian tentang
warga negara juga diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945, pasal 26 menyatakan
"warga negara adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan
undang-undang sebagai warga negara." Selanjutnya Pasal 1 UU Nomor 22/1958,
dan dinyatakan juga dalam UU Nomor 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia, menekankan kepada peraturan yang menyatakan bahwa Warga Negara
Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundangan-undangan dan
atau perjanjian-perjanjian dan atau peraturan yang berlaku sejak proklamasi
Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.
Warga negara dari suatu negara
merupakan pendukung dan penanggung jawab kemajuan dan kemunduran suatu negara.
Oleh sebab itu, seseorang yang menjadi anggota atau warga suatu negara haruslah
ditentukan oleh Undang-undang yang dibuat oleh negara tersebut. Sebelum negara
menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, terlebih dahulu negara harus
mengakui bahwa setiap orang berhak memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal
di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali sebagaimana
dinyatakan oleh pasal 28E ayat (1) UUD 1945. Pernyataan ini mengandung makna
bahwa orang-orang yang tinggal dalam wilayah negara dapat diklasifikasi
menjadi:
- Warga Negara Indonesia, adalah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
- Penduduk, yaitu orang-orang
asing yang tinggal dalam negara bersifat sementra sesuai dengan visa
(surat izin untuk memasuki suatu negara dan tinggal sementara yang
diberikan oleh pejabat suatu negara yang dituju) yang diberikan negara
melalui kantor Imigrasi.
Sementara Koerniatmanto, S (2000)
menyatakan tentang hak dan kewajiban yang berkaitan denganwarga
negara, menekankan pada aspek anggota suatu negara. Warga Negara adalah
anggota suatu negara, dan sebagai anggota suatu negara, seorang warga negara
mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya. Ia mempunyai hubungan hak dan
kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negara.
Hak warga negara Indonesia terhadap negara
telah diatur dalam Undang-undang Dasar 1945 dan aturan hukum lainnya yang
merupakan turunan dari hak-hak umum yang digariskan dalam UUD 1945. Hak warga
negara ini adalah sesuatu yang dapat dimiliki oleh warga negara dari negaranya.
Hak-hak warga negara yang diperoleh dari negara seperti hak untuk hidup secara
layak, dan aman, pelayanan, dan hal lain yang diatur dalam undang-undang.
Selain hak, warga negara juga mempunyai kewajiban terhadap negara selain
kewajiban terhadap masyarakat secara keseluruhan dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara yang ditetapkan dengan undang-undang. Kewajiban warga
negara ditentukan oleh undang-undang seperti kewajiban untuk membela negara,
menaati undang-undang seperti kewajiban membela negara, menaati undang-undang,
dan sebagainya.
Prinsip utama dalam penentuan hak
dan kewajiban warga negara adalah terlibatnya warga negara baik secara
langsung maupun perwakilan dalam setiap perumusan hak dan kewajiban tersebut
sehingga warga sadar dan menganggap hak dan kewajiban tersebut sebagai bagian
dari kesepakatan mereka.
Sekian uraian tentang Pengertian
Hak dan Kewajiban Warga Negara, semoga bermanfaat.
Referensi:
- Srijanti. 2008. Etika
Berwarga Negara Edisi 2: Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi.
Jakarta: Penerbit Salemba Empat.
2 Komentar untuk "Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara"
hay,. nama saya try , salam kenal gan,.
artikelnya sangat bermanfaat.,pas banget nih buat teman-teman yang lagi ngerjain tugas PKN .... ulasannya juga lengkap ., pokoknya mantap deh.
kalau ada waktu jangan lupa berkunjung di Tugas dan Materi Kuliah., saya juga punya pembahasan tentang Hak dan Kewajiban kalau berminat silahkan lihat Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan UUD 1945 siapa tahu bisa bermanfaat..
Terima kasih atas kunjungannya......dan semoga bermanfaat untuk semua...