- KKM ditentukan oleh Satuan Pendidikan dengan mempertimbangkan : karakteristik kompetensi dasar, daya dukung, dan karakteristik peserta didik.
- KKM tidak dicantumkan dalam buku hasil belajar, melainkan pada buku penilaian guru.
- Peserta didik yang sudah mencapai atau melampaui KKM, diberi program Pengayaan.
- Keterangan ketuntasan :
a) Kompetensi pengetahuan dan keterampilan dinyatakan tuntas apabila mencapai nilai 2.66
b) Kompetensi sikap spiritual dan sosial dinyatakan tuntas apabila mencapai nilai Baik
5. Implikasi dari ketuntasan belajar tersebut adalah sebagai berikut.
- Untuk KD pada KI-3 dan KI-4: diberikan remedial individual sesuai dengan kebutuhan kepada peserta didik yang memperoleh nilai kurang dari 2.66;
- Untuk KD pada KI-3 dan KI-4: diberikan kesempatan untuk melanjutkan pelajarannya ke KD berikutnya kepada peserta didik yang memperoleh nilai 2.66 atau lebih dari 2.66; dan
- Untuk KD pada KI-3 dan KI-4: diadakan remedial klasikal sesuai dengan kebutuhan apabila lebih dari 75% peserta didik memperoleh nilai kurang dari 2.66.
- Untuk KD pada KI-1 dan KI-2, pembinaan terhadap peserta didik yang secara umum profil sikapnya belum berkategori baik dilakukan secara holistik (paling tidak oleh guru matapelajaran, guru BK, dan orang tua).
1. Aplikasi KKM Kelas 1
2. Aplikasi KKM Kelas 2
3. Aplikasi KKM Kelas 3
4. Aplikasi KKM Kelas 4
5. Aplikasi KKM Kelas 5
6. Aplikasi KKM Kelas 6
0 Komentar untuk "KKM"