
Meski
berupa dunia digital, teknologi informasi dan komunikasi hanyalah media
yang dikendalikan oleh manusia. Salah satu contoh penerapan etika dalam
teknologi informasi dan komunikasi adalah netiket atau etika dan sopan
santun berkomunikasi melalui Internet. Meski komunikasi melalui Internet
banyak terjadi melalui tulisan dan simbol, namun pengguna Internet
harus menjaga tutur katanya dan menerapkan etika yang baik. Jika
seseorang memiliki etika yang baik, maka orang tersebut juga memiliki
moral yang baik. Begitu juga sebaliknya.
Dalam
hal penggunaan perangkat lunak, etika serta moral berkaitan erat dengan
hak seseorang, yakni pembuat perangkat lunak tersebut. Pembuat
perangkat lunak telah bekerja keras untuk berkarya sehingga hasil
karyanya itu patut dihargai dan dilindungi dengan undang-undang.
Indonesia sebagai negara hukum memiliki undang-undang yang mengatur hak
atas kekayaan intelektual.
Selain
memperhatikan etika dan moral, penggunaan komputer dan alat-alat
teknologi informasi dan komunikasi lainnya harus juga memperhatikan
prinsip kesehatan dan keselamatan kerja. Penggunaan perangkat keras yang
tidak sesuai prosedur dapat mendatangkan dampak negative bagi pengguna.
Dalam dunia kerja, terlebih dunia kerja yang sifatnya massal dan besar,
factor faktor kesehatan dan keselamatan kerja perlu diperhatikan dengan
saksama.
Hak atas kekayaan intelektual
Hak
atas Kekayaan intelektual adalah pengakuan hukum yang memungkinkan
pemegang hak (atas) kekayaan intelektual tersebut mengatur penggunaan
gagasan-gagasan dan ekspresi yang diciptakannya dalam jangka waktu
tertentu. Istilah ‘kekayaan intelektual’ mencerminkan bahwa hal tersebut
merupakan hasil pikiran atau intelektualitas, dan bahwa hak kekayaan
intelektual dapat dilindungi oleh hukum sebagaimana bentuk hak milik
lainnya
Hak
atas Kekayaan Intelektual sering disingkat HKI dan secara umum lebih
sering dikenal HAKI. Objek yang diatur dalam HAKI menyangkut karya-karya
manusia yang lahir akibat kemampuan intelektualnya. HAKI dibagi menjadi
dua yaitu:
-
hak cipta atau copyright
-
hak kekayaan industri atau industrial property right
Ruang
lingkup hak cipta meliputi karya-karya baik berupa barang, lagu,
tulisan, desain dan sebagainya. Hasil-hasil karya semacam itu dapat
didaftarkan ke Departemen Kehakiman sehingga dilindungi oleh
undang-undang. Pada dasarnya, setiap hasil karya/cipta manusia dapat
didaftarkan ke departemen kehakiman agar mendapat perlindungan hukum. Di
Indonesia, undang-undang hak cipta mengacu pada Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 19 tahun 2002. Seseorang atau lembaga yang mendaftarkan
hasil karyanya kepada lembaga yang berwenang akan mendapatkan
perlindungan hukum.
Dalam Undang-undang RI No 19 tahun 2002 tersebut dijelaskan bahwa:
-
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan, memperbanyak ciptaannya, atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
-
Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
-
Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta atau pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
-
Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu ciptaan dengan menggunakan alat apapun, termasuk media Internet, atau melakukan dengan cara apapun sehingga suatu ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
-
Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer (sementara).
-
Program komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
Aturan-aturan hak cipta perangkat lunak
Aturan
hak cipta terkait dengan perangkat lunak komputer diatur dalam
Undang-undang Negara Republik Indonesia No 19 Tahun 2000 yang terdiri
dari 15 bab dan 78 pasal.
Sebelumnya, negara kita pernah memiliki Undang-undang Hak Cipta, yaitu:
-
Undang-undang No. 6 Tahun 1982
-
Undang-undang No. 7 Tahun 1987
-
Undang-undang No. 12 Tahun 1997
Undang-undang
Hak Cipta dibuat untuk melindungi hasil karya atau ciptaan dari
pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak
bertanggung jawab.
Berikut ini kutipan dari Undang-undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2002:
Pasal 49
-
Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/ atau gambar pertunjukkannya.
-
Produser rekaman suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan/atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyi.
Dalam
bidang perangkat lunak atau software, ada beberapa istilah yang
berkaitan dengan hak paten. Selain itu, ada beberapa definisi yang
menunjukkan status sebuah software yang perlu kita ketahui.
Istilah-istilah tersebut adalah:
Perangkat Lunak Berpemilik (proprietary)
Perangkat lunak berpemilik (proprietary)
adalah perangkat lunak yang tidak bebas atau pun semi-bebas. Seseorang
dapat dilarang, atau harus meminta izin, atau akan dikenakan pembatasan
lainnya jika menggunakan, mengedarkan, atau memodifikasinya..
Perangkat Lunak Komersial
Perangkat
lunak komersial adalah perangkat lunak yang dikembangkan oleh kalangan
bisnis untuk memperoleh keuntungan dari penggunaannya. Komersial dan
kepemilikan adalah dua hal yang berbeda. Kebanyakan perangkat lunak
komersial adalah berpemilik, tapi ada perangkat lunak bebas komersial,
dan ada perangkat lunak tidak bebas dan tidak komersial.
Perangkat Lunak Semi–Bebas
Perangkat
lunak semi-bebas adalah perangkat lunak yang tidak bebas, tapi
mengizinkan setiap orang untuk menggunakan, menyalin, mendistribusikan,
dan memodifikasinya (termasuk distribusi dari versi yang telah
dimodifikasi) untuk tujuan tertentu. Perangkat lunak semi-bebas jauh
lebih baik dari perangkat lunak berpemilik, namun masih ada masalah
karena seseorang tidak dapat menggunakannya pada sembarang sistem
operasi.
Public Domain
Perangkat lunak public domain adalah perangkat lunak tanpa hak cipta. Ini merupakan kasus khusus dari perangkat lunak bebas non-copyleft (lihat
GNU/GPL), yang berarti bahwa beberapa salinan atau versi yang telah
dimodifikasi bisa jadi tidak bebas sama sekali. Terkadang ada yang
menggunakan istilah public domain secara bebas yang berarti cuma-cuma
atau tersedia gratis. Namun public domain merupakan istilah hukum yang
artinya tidak memiliki hak cipta. Untuk jelasnya, lebih baik kita
menggunakan istilah “public domain” dalam arti tersebut, serta
menggunakan istilah lain untuk mengartikan pengertian yang lain.
Freeware
Istilah freeware tidak
terdefinisi dengan jelas, tetapi biasanya digunakan untuk paket-paket
yang mengizinkan pendistribusian kembali tanpa modifikasi (kode
programnya tidak tersedia). Paket paket ini bukan perangkat lunak bebas.
Shareware
Shareware
ialah perangkat lunak yang mengizinkan orang-orang untuk
meredistribusikan salinannya, tetapi mereka yang terus menggunakannya
diminta untuk membayar biaya lisensi. Dalam praktiknya, orang-orang
sering tidak mempedulikan perjanjian distribusi dan tetap menggunakan
perangkat lunak tersebut meski sebenarnya perjanjian tidak
mengizinkannya.
GNU General Public License ((GNU//GPL)
GNU/GPL merupakan sebuah kumpulan ketentuan pendistribusian tertentu untuk mengcopyleft-
kan sebuah program (copyleft adalah awan kata dari copyright). Proyek
GNU menggunakannya sebagai perjanjian distribusi untuk sebagian besar
perangkat lunak GNU. Sebagai contoh adalah lisensi GPL yang umum
digunakan pada perangkat lunak Open Source. GPL memberikan hak kepada
orang lain untuk menggunakan sebuah ciptaan asalkan modifikasi atau
produk derivasi dari ciptaan tersebut memiliki lisensi yang sama.
Kebalikan dari hak cipta adalah public domain. Ciptaan dalam public domain dapat digunakan sekehendaknya oleh pihak lain.
Sumber Terbuka (Opensource)
Konsep Perangkat Lunak Sumber Terbuka (Open Source Software) pada intinya adalah membuka kode sumber (source code)
dari sebuah perangkat lunak. Konsep ini terasa aneh pada awalnya
dikarenakan kode sumber merupakan kunci dari sebuah perangkat lunak.
Dengan mengetahui logika yang ada di kode sumber, maka orang lain
semestinya dapat membuat perangkat lunak yang sama fungsinya. Konsep open source sebenarnya
hanya sebatas itu. Artinya, perangkat lunak open source tidak harus
gratis. Kita bisa saja membuat perangkat lunak yang kita buka
kode-sumber-nya, mempatenkan algoritmanya, mendaftarkan hak cipta, dan
tetap menjual perangkat lunak tersebut secara komersial (alias tidak
gratis). Definisi open source yang asli seperti tertuang dalam OSD (Open SourceDefinition) mencakup:
-
Free Redistribution
-
Source Code
-
Derived Works
-
Integrity of the Authors Source Code
-
No Discrimination Against Persons or Groups
-
No Discrimination Against Fields of Endeavor
-
Distribution of License
-
License Must Not Be Specific to a Product
-
License Must Not Contaminate Other Software
Dampak pelanggaran hak cipta
Perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi memerlukan sumber daya yang baik
dari segala aspek, terlebih dari aspek sumber daya manusia. Hasil karya
cipta, dalam hal ini karya cipta yang terkait dengan perangkat lunak,
sudah sepantasnya mendapat penghargaan yang layak agar di masa mendatang
tercipta karya-karya yang lebih baik. Pelanggaran hak cipta dalam
bidang teknologi informasi dan komunikasi umumnya terjadi pada karya
cipta peranti lunak atau software. Bentuk pelanggarannya dapat berupa:
-
duplikasi atau penggandaan perangkat lunak proprietary tanpa ijin
-
penjualan perangkat lunak bajakan
-
instalasi perangkat lunak bajakan ke dalam harddisk
-
modifikasi perangkat lunak tanpa ijin.
Pelanggaran
atas hak cipta seseorang akan dikenai sanksi hukum sesuai dengan pasal
72 Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 yang menyatakan :
-
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.5.000.000.0000,00 (lima miliar rupiah).
-
Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
-
Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Menghargai hak cipta orang lain
Setiap
manusia yang menciptakan sebuah karya tentu akan merasa senang bila
hasil karyanya mendapat pengharaan. Penghargaan tersebut dapat
bermacam-macam bentuknya. Dalam kaitannya dengan teknologi informasi dan
komunikasi, ada banyak cara untuk menghargai hak cipta orang lain.
Dampak
negatif dari tidak diindahkannya undang-undang hak cipta adalah
maraknya pembajakan. Kegiatan pembajakan merupakan perbuatan yang
dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. Pembajakan merupakan perbuatan
yang dapat merugikan banyak pihak, baik secara kreativitas maupun secara
ekonomi. Dewasa ini, pembajakan terkait karya cipta tidak hanya terjadi
pada ruang lingkup seni seperti film, musik, atau karya seni lain,
tetapi juga meluas pada karya-karya perangkat lunak komputer. Di
masyarakat telah umum beredar barang-barang teknologi informasi dan
komunikasi legal, termasuk perangkat lunak komputer yang dijual bebas
sebagai hasil dari penggandaan tanpa ijin.
Perbuatan
seperti ini jelas melanggar hukum dan pelakunya dapat diajukan ke
pengadilan. Sebagai warga negara yang baik, sudah sepantasnya kita
menghargai hak cipta orang lain, misalnya dengan cara berikut ini.
-
Selalu menggunakan perangkat lunak yang legal dan berlisensi. Legal dan berlisensi tidak selalu berarti kita harus membayar untuk mendapatkannya. Sebagai contoh, kita dapat menggunakan sistem operasi Linux yang legal dan berlisensi tanpa harus membayar.
-
Tidak melakukan penggandaan software-software ilegal.
-
Selalu menggunakan perangkat lunak untuk hal-hal positif.
-
Tidak mengubah atau memodifikasi program komputer yang memang tidak boleh diubah atau dimodifikasi oleh pembuatnya.
-
Tidak menyalahgunakan perangkat lunak untuk berbagai hal yang melanggar hukum.
0 Komentar untuk "Etika dan Ketentuan dalam Teknologi Informasi & Komunikasi"